JABAR EKSPRES – Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap gadis dengan inisial NEM (17) yang masih duduk di bangku sekolah kelas 12.
Diketahui, pelaku tindakan asusila adalah Muhamad Septian alias Aden (22), Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 16 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Parigi Kampung Bojongloa, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat Korban NEM bersama dengan temannya SF menemui teman lelakinya.
Baca Juga:Perangi Jurang Digital, PNM Buka Ruang Pintar Baru di LembangPemain Naturalisasi Egwuatu Ouselokal Tampar Warga, Ini Kronologinya
Tak lama berselang, SF yang mengetahui korban dibawa ke dalam kamar, menghubungi teman lainnya untuk datang membantu dirinya dan korban.
“Jadi ketika teman korban tahu temannya dibawa ke kamar dan terjadi (tindakan) cabul, SF memanggil teman-temannya, kurang lebih 10 motor datang menyelamatkan saksi dan korban, dan membawa pelaku dan temannya ke Polsek,” sambungnya.
“Polsek meyerahkan ke Polres, kemudian dikembangkan, sehingga mendapatkan lima orang saksi yg berada di rumah. Sementara yang ditetapkan tersangka adalah Aden. (Sedangkan) Kelima temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor, sambil menunggu korban dapat dimintai keterangan. karena (kondisi) korban (saat ini) belum bisa dimintai keterangan,” imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam, satu Potong baju kaos dan satu potong celana panjang jeans warna biru.
