Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Bukan Uang, Mantan Caleg Ini Beberkan Alasan Gagal di Pileg
Ilustrasi Surat Suara (pmjnews)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2024 saat ini tengah berlangsung sejak dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh Peserta Pemilu dari mulai Partai Politik, Calon Anggota DPR dari tingkat nasional sampai Kabupaten Kota, DPD RI hingga Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

“Pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:Diklaim Turun, Disperindag Jabar Siapkan Rp15 M Untuk Antisipasi Naiknya Kembali Harga KepokmasDisperindag Jabar Temukan 8 Produk Tidak Layak Jual di Supermarket Bandung

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bandung, dalam pemilu 2024 ini terdapat beberapa anggota DPR yang mencalonkan kembali.

Sehingga menurutnya, ada dugaan adanya indikasi melakukan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang bermuatan kampanye.

“Jangan gunakan kegiatan reses atau sosialisasi perda khususnya yang merupakan agenda pemerintah untuk kegiatan kampanye karena itu dapat melanggar aturan yang tercantum dalam UU Pemilu,” tegasnya. (Agi)

0 Komentar