JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyampaikan, kesempatan untuk ikut pendaftaran kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 masih terbuka.
Hal tersebut diinformasikan ulang lantaran ada misinformasi perihal jadwal periode pendaftaran. Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyebut, kabar itu tidak benar. Bahwa pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dinyatakan telah ditutup.
Dengan rincian, honor bagi Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta. Menurutnya, honor KPPS tersebut lebih besar dua kali lipat jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Baca Juga:Soroti Penanganan Kemiskinan, Komisi IV Bongkar Soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota BogorKerap Terjadi Kecelakaan, Warga Minta Perlintasan KAI di Cilame Diberi Palang Pintu
Sementara syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar kata Suharti, minimal telah berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Lalu pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Untuk pendidikannya minimal SMA sederajat. Apabila pendaftar pernah menjadi anggota partai politik, minimal dalam lima tahun terakhir sudah berhenti. Untuk satu TPS itu tujuh orang dan dua linmas,” pungkasnya. (zar)
