“PT BSS sudah membuka gerbang komunikasi kepada kami dimulai hari ini walaupun telat. Padahal kami melakukan komunikasi tersebut sudah dilakukan awal-awal kami ditunjuk oleh para penggarap sebagai kuasa hukum, namun pihak BSS menutup diri. Tapi ya sudahlah, semoga pertemuan hari ini menjadi awal yang baik didalam penuntasan penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi oleh penggarap,” paparnya.
“Kami meminta segera dilakukan undangan ulang kepada pihak muspika agar datang dan menjelaskan sejelas-jelasnya atas adanya kekisruhan yang terjadi baik dari segi fakta, data maupun hukum. Karena penting, tanpa ada penjelasan kondisi bisa hampa dari sebuah kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT BSS Heru mengatakan, pihaknya adalah pemegang SHGB Nomor 6 Tahun 1997.
Baca Juga:Pujian Menparekraf RI untuk Wisata Militer dan Kampung Adat CireundeuPimpinan Danamon dan Adira Finance Raih Penghargaan Bergengsi Infobank Top 100 CEO 2023 dan Infobank Bankers of the Year 2023
” Kami sedang fokus penataan dilapangan guna merealisasikan pembangunan desa wisata. Dan izin-izin pun sedang diproses, disamping itu pun kami telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap asli disitu agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktifitas diatas lahan milik kami,” pungkasnya. (SFR)
