Jabar Ekspres – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya ditunda. Firli beralasan masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri rencananya digelar pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Firli mengajukan permohonan penundaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikutip dari Antara News.
BACA JUGA: Belum Berakhir! Firli Bahuri Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL
Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan tersebut. Meski demikian, Syamsuddin memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.
“Sidangnya tetap dibuka, kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” jelas Syamsuddin.
Firli Bahuri, sebagai pihak terlapor, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang; kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya,” kata Syamsuddin.
Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.