Rugikan Negara Rp600 Juta, Berkas Penyidikan ES Dinyatakan Lengkap

Jabarekspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka ES.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, (Selasa, 5/12).

Tersangka ES melakukan tindak perpajakan selama tahun 2018. Tersangka ES sebagai Direktur Utama dan pemilik PT ATM selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya.

Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP

Selain itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa pajak antara Januari sampai dengan Desember 2018.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp616.186.224,00 (enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).

“Sebagai tindak lanjut dari dinyatakan lengkapnya berkas perkara ini, tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka ES tersebut, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, EDT Siap Disidangkan

Lebih lanjut Erna mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan