“Ada peluang kecil yang bisa dimanfaatkan para peserta pemilu dan digunakan secara masif. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cimahi memiliki tugas untuk menutup ruang-ruang kecil itu agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” tegasnya saat dihubungi melalui seluler, Rabu (13/12).
Menurut Arlan, ruang kecil yang dimanfaatkan peserta pemilu masih terbuka. Ia mencontohkan seperti kunjungan pada warga dengan membagikan sembako.
“Kalau dilakukan dengan mengundang secara besar-besaran dan menulis disitu ‘pembagian sembako’ dari caleg, jelas sangat vulgar terlihat dan itu tidak dilakukan oleh caleg karena jelas itu melanggar,” papar Arlan.
Baca Juga:DLH Beberkan Bahaya Tancap APK dengan Paku di PohonRetno Marsudi Tekankan Pentingnya Solidaritas Global untuk Gencatan Senjata di Palestina
Menurutnya, di era teknologi seperti sudah diberlakukannya sosial media dan cara lain yang sudah dilakukan. Hal ini akan membuat banyak waktu pada Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
“Laporan yang banyak akan membuat Bawaslu harus membuktikan itu semua. Kan agak sedikit merepotkan atau oleh yang melaporkan kemudian membawa bukti tapi panwaslu tidak tahu bahwa mereka punya akun sosial media,” papar Arlan.
“Seharusnya ditembuskan sehingga pemetaan itu bisa langsung dilakukan kepada Bawaslu sehingga mereka bisa bergerak secara tertata dan mengawasi dari berbagai aspek, serta sisi,” sambungnya.
Arlan menambahkan, bila terdapat pelanggaran baru dan membawa bukti lalu setelah itu ditindaklanjuti akan memakan banyak waktu.
“Kalau sekarang kan masih sifatnya konvensional kalau ada pelanggaran baru dilaporkan asal bawa bukti baru ditindaklanjuti, itu terlalu lama menurut saya. Tapi kalau tadi ditembuskan, inisiatif Bawaslu akan semakin tinggi di setiap aspek,” pungkasnya. (Mong)
