Kurangnya Kematangan Sosialisasi Picu Peluang Kecurangan Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Peluang kecurangan kampanye pada Pemilu 2024 di Kota CimahiKota Cimahi kian marak terjadi. Hal ini berkaitan dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU pada para peserta pemilu.

Bawaslu Kota Cimahi menilai sosialisasi yang dilakukan oleh KPU masih belum matang, sehingga banyak peserta pemilu yang belum paham mekanisme pelaksanan kampanye.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menuturkan, terkait dengan sosialisasi yang tidak matang dari KPU Kota Cimahi.

“Terkait alur sosialisasi yang tidak matang dari KPU Kota Cimahi dimaksudkan KPU bukan sebagai bentuk penghakiman melainkan hanya kritik agar KPU bisa lebih baik dalam melaksanakan penyelenggaraan teknis, khususnya sosialisasi terkait regulasi dan mekanisme kampanye bagi para peserta pemilu, baik calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol),” ucapnya pada awak media belum lama ini.

Menurut Zaenal, dalam tahapan kampanye atau dalam tahap apapun, Bawaslu berkewajiban untuk mencegah dan mengawasi. Sehingga, sosialisasi aturan kampanye dan administrasi yang harus dilengkapi peserta pemilu adalah tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis.

BACA JUGA: Pelanggaran APK Masih Marak di Cimahi, Pengamat Politik Soroti Hal Ini

“Kalau saya ditanya persepsi kampanye itu brutal, ada tumpang tindih aturan. Berhak disinyalir karena memang sosialisasi yang dilakukan KPU belum maksimal,” ucap Zaenal.

Akibat dari belum matangnya KPU dalam memberi pemahaman terkait aturan dan administrasi yang perlu dilengkapi peserta pemilu, Zaenal menuturkan, Bawaslu Cimahi mendapat getahnya

Tidak sedikit dari peserta pemilu yang berkonsultasi ke KPU untuk mempertanyakan aturan kampanye sehingga tidak melanggar regulasi PKPU.

“Hal itu membuat kami lelah bahkan seolah-olah kami mengambil alih peran KPU untuk melaksanakan sosialisasi. Seharusnya, tugas kami tinggal mengawasi atau menghimbau, bukan lagi untuk ikut campur dalam mengasosiasikan aturan teknis,” jelas Zaenal.

Kecurangan yang dilakukan peserta pemilu 2024 kali ini dengan modus baru, seperti membagikan minyak goreng, sabun cuci piring, hingga makanan bayi.

Sementara itu, menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha, calon legislatif sudah paham dengan aturan main yang diberlakukan KPU, atau terkait dengan aturan main kampanye yang sudah dipahami.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan