JABAREKSPRES – Proyek pembangunan kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar yang bersumber dari anggaran APBN diduga bermasalah di semua sektor. Kontraktor CV Putra Tubagus Corp selaku pemenang tender proyek Rp2,1 miliar tersebut diduga abai dalam memberikan jaminan untuk para pekerjaanya dalam hal ini perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, proyek instansi vertikal ini juga dianggap menyepelekan dan menyampingkan dinas instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Banjar. Dimana selama pekerjaan pembangunan kantor sebesar Rp 2,1 miliar itu, penyedia jasa tak melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja mengenai para pekerjanya. Bahkan seakan Pemerintah Kota Banjar dianggap tak penting dalam pembangunan Kantor BPS Kota Banjar. Padahal para pekerja yang ada di Kota Banjar harus dilaporkan sebelum melakukan pekerjaan dan dilaporkan secara berkala sesuai dengan penambahan dan pengurangan pekerja.
“Mereka BPS atau pihak ketiga (CV Putra Tubagus Corp tidak melaporkan ke Disnaker. Utamanya sisi pekerja maupun buruh yang bekerja di proyek Kantor BPS,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga:Tak Khawatir di Evaluasi Kemendagri, Arsan Akui Menjadi Pj Bupati: Ini Penugasan Biasa SajaBupati Ngamumule Desa Cinunuk Bandung, Gerakan Pangan Murah Digelar DKPP Jabar
Sunarto menjelaskan, pihaknya baru mengetahui pekerjaan itu setelah adanya aduan dari para pekerja yang diperlakukan tidak wajar. Dimana mereka menyampaikan aduan bahwa upah atau gaji belum dibayarkan oleh pihak CV Putra Tubagus Corp. Bahkan pihak kontraktor asal Banten itu kabur dan sulit dihubungi oleh para pekerja maupun mandor.
“Kita sudah terima aduan bahwa (pekerja) belum dibayar upahnya. Hari ini kami langsung konfirmasi ke pihak PPK, BPS. Termasuk mengecek jaminan keselamatan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, kita periksa semua, apakah sudah didaftarkan semua atau belum,” kata Sunarto.
“Ketika proyek mengajukan IMB perizinan, harus melaporkan perihal BPJS Ketenagakerjaan ke kami,” ucap Sunarto menambahkan.
Sunarto menambahkan sanksi berat akan diterima apabila terbukti tidak melaporkan atau mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Ada sanksi dan itu pasti. Karena diatur dalam Undang Undang bahwa pekerja wajib dilindungi,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan bahwa disamping kewajiban, hak-hak pekerja harus dilindungi, karena mereka merupakan mitra dari pengusaha. Apalagi perungusaha dengan keterlibatan orang dalam kategori perusahaan padat karya.
