Lahan Baru TPU di Kota Cimahi, Buntut Nihil Ruang Kosong

Sementara itu, untuk lahan pemakaman non-Muslim, satu makam sudah mencukupi karena luasnya memadai.

“Untuk makam non-Muslim, di karenakan satu makam biasanya ada yang sampai 120 m. Maka solusinya, semua keluarga yang bersangkutan apabila meninggal, bisa dimakamkan di situ,” kata Enda.

Enda menerangkan, hingga kini, mereka masih menanti informasi dan petunjuk dari BPKAD mengenai alokasi lahan untuk pemakaman.

“Saat ini, kabarnya ada lahan untuk makam, pemberian dari pengembang perumahan, tinggal menunggu petunjuk dari BPKAD. Ke depan kita sudah mengajukan penambahan lahan, menunggu ACC dari Pj wali kota,” pungkasnya. (Mong)

Baca juga: Warga Parungpanjang Desak Pemprov Jabar Realisasikan Jalur Khusus Truk Tambang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan