Sementara itu, untuk lahan pemakaman non-Muslim, satu makam sudah mencukupi karena luasnya memadai.
“Untuk makam non-Muslim, di karenakan satu makam biasanya ada yang sampai 120 m. Maka solusinya, semua keluarga yang bersangkutan apabila meninggal, bisa dimakamkan di situ,” kata Enda.
Enda menerangkan, hingga kini, mereka masih menanti informasi dan petunjuk dari BPKAD mengenai alokasi lahan untuk pemakaman.
