Balap Liar Bawa Sajam, 9 Remaja Berhasil Diamankan Tim Presisi Jalak Harupat

Balap Liar Bawa Sajam, 9 Remaja Berhasil Diamankan Tim Presisi Jalak Harupat
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukan barang bukti 9 pemuda yang melakukan balap liar dan membawa senjata tajam, di Mapolresta Bandung, Senin (11/12/2023). (Agi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Nah anak-anak muda yang sudah diamankan dengan membawa senjata tajam terpaksa harus berhadapan dengan hukum dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

0 Komentar