Kusworo pu menyebut, jika pemuda yang ditangkap ini seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada juniornya. Sehingga, jangan sampai bisa mencoreng nama geng motor itu sendiri menjadi tidak baik.
“Dan kami juga menghimbau agar jangan sampai nama-nama ormas itu digunakan untuk hal-hal yang tidak baik yang bisa mencoreng nama-nama ormas tersebut. Jadi teladan diberikan, himbauan diberikan agar tidak sampai ada yang salah arah salah tidak dan salah pergaulan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, para pemuda ini pun diberikan pasal 311 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan mengakibatkan bahaya bagi keselamatan atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain.
Baca Juga:Balita Gatal-Gatal Pasca Banjir Melong, Dinkes Cimahi Imbau Hal IniSaluran Melong Tersumbat, Sampah Buat Debit Air Meluap
“Makan dikenakan dengan ancaman Hukuman kurungan Pidana 1 bulan penjara dengan denda dan bagi yang membawa sajam ada ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.
Dirinya pun berharap dengan adanya dari press conference ini bisa memberikan pesan moral agar para generasi muda tidak salah pergaulan.
“Bisa disampaikan. Supaya generasi muda, anak-anak muda di Kabupaten Bandung tidak salah pergaulan dan tidak sampai ada yang melanggar hukum,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih menjaga pergaulan anak-anaknya dan bisa menghindari pergaulan yang toksik atau berdampak negatif terhadap anak-anaknya.
“Para orang tua saya minta tolong anak-anaknya dihimbau, karena kejahatan pelanggaran hukum bisa di press dari lingkup terkecil yaitu lingkup keluarga. Kalau anak-anaknya mau keluar dengan menggunakan sajam. Ingatkan jangan sampai keluar membawa sajam karena ada ancaman hukumannya. Seandainya anak-anaknya menyampaikan bawa sajam untuk jaga-jaga karena pulang malam. Kalau sekiranya tidak perlu perlu sekali kongkow kongkow, nongkrong – nongkrong, balap liar, sebaiknya jangan. Dekatkan anak-anak kita dengan tokoh agama, belajar agama,” kata dia.
