Jabar Ekspres – Hingga 8 Desember 2023, terdapat 55 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bawaslu Kota Cimahi sedang melakukan pengumpulan data untuk menentukan jumlah total pelanggaran, yang akan di inventarisasi berdasarkan laporan.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan, menerangkan Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, bahan kampanye tidak mencakup minyak goreng, sabun, susu, dan makanan bayi.
Zaenal Ginan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, bahan kampanye tidak mencakup barang-barang kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, sabun, susu, dan makanan bayi.
BACA JUGA: Hingga Hari Kedua Masa Kampanye, Bawaslu Cimahi Belum Terima Data Tim dan Jadwal Kegiatan Kampanye
“Ini terkait dengan bahan kampanye di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, minyak goreng, sabun, susu, makanan bayi itu tidak masuk dalam bahan kampanye,” terangnya dalam jumpa pers di Sekretariat Bawaslu Cimahi, Minggu (10/12).
Zaenal menjelaskan bahwa terdapat dua norma yang mengatur bahan kampanye, yaitu memenuhi kelayakan dari aspek jenis dan memenuhi kelayakan dari aspek nominal.
“Jenisnya diatur di Pasal 33 PKPU 20 Tahun 2023, ada topi, poster, pakaian, pin, alat makan dan lainnya. Itu adalah bahan kampanye dari unsur jenis,” jelasnya.
Dalam hal nominal, setiap jenis tidak dapat melebihi Rp100 ribu. Meskipun minyak goreng 2 liter dihargai di bawah batas itu, hal tersebut tidak memenuhi kriteria jenis dan tidak termasuk dalam bagian materi kampanye.
“Meskipun harga minyak goreng 2 liter harganya kurang dari Rp100 ribu tapi itu tidak memenuhi unsur jenis dan bukan masuk dari bagian bahan kampanye,” jelasnya.
Meskipun dalam bahan kampanye disebutkan dalam PKPU 15 poin huruf ‘M’ dan atribut kampanye lainnya, penggunaan minyak goreng dan sabun dianggap tidak sesuai sebagai atribut kampanye.
“Kendati di penjelasan lain di Pasal 55 di PKPU yang sama bisa saja itu dibagikan melalui mekanisme bazar,” kata Zaenal.
Jika masyarakat memerlukan bantuan dan caleg berniat baik untuk membantu, dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 55 PKPU 20 Tahun 2023, termasuk kegiatan seperti bazar.