Pasal 55 dalam perundang-undangan membuka peluang melalui bazar untuk tebus murah. Contohnya, caleg dapat memberikan diskon setengah harga pada paket sembako di bawah Rp100 ribu, karena mekanisme harga sembako dalam bazar tidak diatur secara khusus.
“Yang penting mekanismenya lewat bazar dan tidak diberikan langsung secara cuma-cuma,” kata Zaenal. (Mong)
