Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Cimahi Ungkap 55 Temuan Pelanggaran Kampanye

Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Cimahi Ungkap 55 Temuan Pelanggaran Kampanye
Doc. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan Memaparkan 55 Temuan Pelanggaran Kampanye dalam Jumpa Pers di Sekretariat Bawaslu Cimahi (Jabar Ekspres/Firman Satria)
0 Komentar

Pasal 55 dalam perundang-undangan membuka peluang melalui bazar untuk tebus murah. Contohnya, caleg dapat memberikan diskon setengah harga pada paket sembako di bawah Rp100 ribu, karena mekanisme harga sembako dalam bazar tidak diatur secara khusus.

“Yang penting mekanismenya lewat bazar dan tidak diberikan langsung secara cuma-cuma,” kata Zaenal. (Mong)

0 Komentar