Perda RTRW 2022-2042, Bentuk Komitmen Menjaga Lahan Pertanian

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bersama DPRD Jabar sebenarnya juga telah memiliki komitmen serius dalam menjaga lahan pertanian di Jabar. Komitmen itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jabar 2022-2042.

Pada pasal 37 misalnya, ditegaskan bahwa kawasan pertanian di Jabar ada kurang lebih 2.066.938 hektar. Kawasan itu meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.

Lokasinya tersebar di Kabupaten dan Kota di Jabar. Mulai dari Kabupaten Karawang, Bekasi, Kota Depok, hingga Kota Banjar.

Kawasan itu juga sepakat untuk dikendalikan guna mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Pasal 37 ayat (3) mempertegas bahwa dalam kawasan itu juga ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas sekitar 735.320 hektar di seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA: Menakar Pertanian di Jabar yang Makin ‘SURAM’

Masih berdasar perda itu juga, Pemprov bersama wakil rakyat menyepakati sejumlah strategi kebijakan pengamanan lahan sawah dan peningkatan produktivitas pertanian. Tujuannya juga untuk menjaga ketahanan pangan baik di tingkat provinsi ataupun nasional.

Strategi itu meliputi, mengukuhkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lahan cadangan pertanian sebagai KP2B yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan budi daya lainnya. Mengamankan keberadaan KP2B di kawasan pesisir pantai utara Jabar agar tetap berfungsi sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Lalu melakukan sinergi antara pengembangan jaringan irigasi dengan pengembangan lahan sawah. Merevitalisasi dan merehabilitasi jaringan irigasi teknis yang tidak berfungsi optimal. Hingga pengembangan lahan sawah yang dilindungi untuk periode 20 tahun ke depan yaitu 30 persen dari luas lahan sawah. (son)

BACA JUGA: KBB Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi, Ini Langkah Antisipasi Pemkab!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan