Halte Bus TMB di Cinunuk Bandung Kumuh, Surat Pembongkaran Belum Direspons Pemerintah

Setiawan meyampaikan, apabila koordinasi yang dilakukan sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub), baik di Pemkab Bandung maupun Pemprov Jabar.

“Kita akan mendatangi pihak dinas terkait baik di Pemkab Bandung atau Pemprov Jabar (Dishub) sambil memberikan surat. Intinya kita minta halte bus TMB dibongkar saja,” tukasnya.

Berdirinya halte bus TMB tersebut dinilai menganggu, disebabkan karena keberadaannya tidak berfungsi alias tak bisa dimanfaatkan.

Selain itu, halte bus TMB di Jalan Raya Cinunuk dianggap mengganggu dan merusak estetika, pasalnya infrastruktur lalu lintas pun turut mengalam8 dampak, yakni kemacetan panjang, terutama saat jam sibuk.

BACA JUGA: Geger! Polisi Temukan Kerangka Mayat dalam Sumur di SDN 05 Tarikolot Bogor, Polisi Beberkan Hal Ini

Mengenai halte bus TMB yang sudah tidak berfungsi dan kian kumuh, kini selain jadi tempat pembuangan sampah serta kerap jadi tempat istirahat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tak jarang jadi tempat berkumpulnya kelompok anak jalanan (punk), yang juga berdampak pada terhambatnya alus lintas.

Bahkan, keberadaan halte bus TMB yang dibangun tepat di trotoar dan nyaris di sempadan sungai itu, menghalangi pejalan kaki khususnya warga yang keluar dan masuk gerbang Kompleks Permata Biru.

Sementara itu, sebelumnya sejumlah Ketua RW di Desa Cinunuk sempat menyuarakan pendapat, agar pemerintah memberikan tindakan jelas terkait keberadaan halte bus TMB tersebut.

“Ini jadi ganjalan, mengapa halte bus TMB di Jalan Raya Cinunuk tetap dibiarkan berdiri dan kumuh?,” ujar Ketua RW21 Desa Cinunuk, Yayan Sofyan.

Dia menilai, keberadaan halte bus TMB saat ini benar-benar kumuh, merusak estetika dan mengundang kemacetan lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas (KLL).

“Siapa sebenarnya yang paling berwenang menangani keberadaan halte bus TMB tersebut, apakah Pemkab Bandung, Pemkot Bandung atau Pemprov Jabar,” pungkas Sofyan. (Bas)

Tinggalkan Balasan