Setiawan meyampaikan, apabila koordinasi yang dilakukan sudah disepakati bersama, maka pihaknya akan mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub), baik di Pemkab Bandung maupun Pemprov Jabar.
“Kita akan mendatangi pihak dinas terkait baik di Pemkab Bandung atau Pemprov Jabar (Dishub) sambil memberikan surat. Intinya kita minta halte bus TMB dibongkar saja,” tukasnya.
Berdirinya halte bus TMB tersebut dinilai menganggu, disebabkan karena keberadaannya tidak berfungsi alias tak bisa dimanfaatkan.
Baca Juga:BPBD Jabar Catat 1.700 Bencana Alam Sepanjang 2023, Longsor dan Angin Puting Beliung DominanRibuan Kasus Pneumonia di KBB, Balita Paling Rentan Terpapar
Bahkan, keberadaan halte bus TMB yang dibangun tepat di trotoar dan nyaris di sempadan sungai itu, menghalangi pejalan kaki khususnya warga yang keluar dan masuk gerbang Kompleks Permata Biru.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah Ketua RW di Desa Cinunuk sempat menyuarakan pendapat, agar pemerintah memberikan tindakan jelas terkait keberadaan halte bus TMB tersebut.
“Ini jadi ganjalan, mengapa halte bus TMB di Jalan Raya Cinunuk tetap dibiarkan berdiri dan kumuh?,” ujar Ketua RW21 Desa Cinunuk, Yayan Sofyan.
Dia menilai, keberadaan halte bus TMB saat ini benar-benar kumuh, merusak estetika dan mengundang kemacetan lalu lintas dan kerawanan kecelakaan lalu lintas (KLL).
“Siapa sebenarnya yang paling berwenang menangani keberadaan halte bus TMB tersebut, apakah Pemkab Bandung, Pemkot Bandung atau Pemprov Jabar,” pungkas Sofyan. (Bas)
