Terungkap! Berikut Kronologi dan Fakta Tersangka Perusakan Pipa PDAM di Kampung Muara

Usai pertemuan tersebut, pihak keluarga Ratna justru mengancam akan melakukan perusakan pipa lagi.

Atas dasar itu penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, selama dua kali pemanggilan, saksi menolak hadir.

“Lalu kami keluarkan perintah penjemputan para terlapor sebagai saksi. Setelah diperiksa, mereka dipulangkan,” sebut Bismo.

BACA JUGA: Papan Reklame Caleg DPRD Kota Bogor Roboh, Timpa Lapak Pedagang Sate dan Motor

Usai pulang, Ratna justru mengeluarkan ancaman akan kembali merusak pipa. Pihak kepolisian lantas segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap lima orang tersebut.

“Mereka lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kita lakukan pemeriksaan para pihak secara hati-hati dan profesional termasuk dokumen-dokumen legalitas kepemilikan kita periksa dan para ahli kita periksa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” tandas Bismo. (YUD)

BACA JUGA: LONGSOR! Jembatan Penghubung 2 Desa di Sukabumi Tak Bisa Dilalui

Tinggalkan Balasan