“BPN menyatakan obyek tanah itutidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” bebernya.
Sebab, tindakan itu berdampak terhadap terganggunya pendistribusian air bersih di sejumlah wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Tak hanya itu, pihak PDAM juga dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.
“Pihak keluarga Ratna melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Tentu pipa tersebut yang bocor, mengeluarkan air berdampak pada jembatan karena perlintasan jembatan, mengganggu kepentingan umum hingga bisa menyebabkan pengeroposan jembatan,” jelas Bismo.
Baca Juga:Bawaslu Banjar Tanggapi Pernyataan Pj Wali Kota Terkait Anaknya yang NyalegPerkenalkan Anak Bungsunya Sebagai Caleg DPRD Jabar, Netralitas Pj Wali Kota Banjar Dipertanyakan
“Tentu berdampak pada warga yang mendapat saluran air. Ada 5.799 pelanggan mengeluhkan airnya berkurang bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali,” imbuhnya.
Motif Tersangka
Adapun motif pihak tersangka melakukan tindakan perusakaan tersebut meminta kompensasi ganti rugi atas pipa yang melintas di tanah yang diakui milik tersangka sebesar Rp20 miliar kepada pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
“Modusnya adalah perusakan dan meminta kompensasi ganti rugi, melakukan perusakan berulang dengan motif minta ganti rugi Rp20 miliar,” sebut Bismo.
Atas perbuatan itu, pihak PDAM melaporkan pihak tersangka ke polisi. Akan tetapi, Ratna Ningsih melalui kuasa hukumnya justru meminta kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada pihak Perumda Tirta Pakuan karena menggunakan lahan yang diklaim miliknya itu tanpa izin.
“Sebelum kami lakukan penangkapan dan penahanan, kami sempat lakukan dialog dengan warga, aparatur wilayah dan mengundang ibu Ratna. Keluarga Ibu Ratna waktu itu tidak ada yang hadir,” kata Bismo.
