JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langensari, Kota Banjar memasang imbauan peringatan secara tertulis di tempat-tempat peribadatan, fasilitas pemerintah, dan fasilitas pendidikan. Imbauan tersebut berupa larangan agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai aturan kepada para Caleg dan tim pemenangan calon presiden.
“Kami melakukan pencegahan dengam cara memasang imbauan tertulis agar tidak melakukan kampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, seperti di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan sekolah,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Langensari, Yudi Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantor Panwaslu Langensari, Rabu 6 Desember 2023.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada temuan pelanggaran mau pun laporan masyarakat periode 28 November hingga 6 Desember 2023.
“Tidak ada pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Langensari, karena kita juga rutin melakukan pencegahan,” ucapnya.
BACA JUGA: Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024 Tanpa Pandang Bulu
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait masa kampanye Pemilu ini.
“Untuk laporan kami terima namun ada masanya. Laporan akan kita harus lihat waktunya ketika diketahui, jangan lebih dari 7 hari,” terang Yudi Dwi Nugroho.
Disinggung soal pemasangam Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran dan tidak sesuai tempat pemasangannya, Ketua Panwaslu Langensari itu menjelaskan, sudah berkali-kali memberikan sosialisasi terkait tempat pemasangan APK baik kepada Parpol mau pun kepada para Caleg.
“Kita sampaikan kepada Parpol dan Caleg untuk APK yang dipasang bukan pada tempatnya harus segera ditertibkan (dicopot) secara mandiri oleh mereka. Karena kembali lagi, untuk kewenangan penertiban APK harus dilakukan oleh Pemkot dalam hal ini Satpol PP. Jadi, kita juga sudah menyampaikan ke Parpol agar ditertibkan secara mandiri kalau ada APK yang tidak pada tempatnya, sebelum diturunkan oleh Satpol PP,” kata dia. (CEP)
BACA JUGA: Kota Banjar Harus Bersih dari Tirani Dinasti