JABAR EKSPRES – Sebanyak 4 item yang masuk dalam kategori ilegal berhasil dimusnahkan Bea Cukai Bandung, pada Rabu, 6 Desember 2023. Dalam pemusnahannya, Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso, menyebutkan 4 item tersebut terdiri dari 2.714 rol kain tekstil, 11 karung serat kapas, 678.380 batang rokok ilegal, dan 180 botol minuman keras berjenis Arak Bali.
“Pada kesempatan ini, kita melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Itemnya ada empat, yaitu kain, kapas, rokok, dan minuman alkohol. Untuk barang-barang ini hanya sebagian dari hasil penindakan kita. Khususnya di tahun 2023,” ucapnya di Kantor Bea Cukai Bandung, Rabu, 6 Desember 2023.
BACA JUGA: Kota Banjar Harus Bersih dari Tirani Dinasti
Berdasarkan catatannya, selama Januari hingga 5 Desember 2023 kemarin, Budi mengatakan bahwa Bea Cukai Bandung telah berhasil menindak dan menyita sekitar 19 juta batang rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
“Nah, sepanjang 2023, Bea Cukai Bandung didukung instansi terkait kami berhasil penindakan sejumlah sekitar 19 juta batang (rokok ilegal) sampai dengan tanggal 5 Desember 2023,” ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Bandung Berencana Bangun 20 Ribu Rumah Bagi Para Buruh di Kabupaten Bandung
Melihat jumlah tersebut, Budi mengatakan, bahwa wilayah Bandung Raya kini sudah menjadi pasar besar bagi peredaran khusunya rokok ilegal. Maka dengan adanya hal tersebut, Ia menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat kepada barang-barang yang masuk kedalam kategori Ilegal.
“Ini menjadi tantangan bagi kami. Bahwa dengan adanya situasi sekarang, kenaikan tarif rokok, otomatis harga rokok semakin mahal. Karena tarif cukainya tinggi, sehingga ini juga ada potensi beralih ke rokok ilegal dan ini kami juga sudah meng-capture (menangkap) situasi seperti ini. Bahkan, menjadi tantangan di 2024 juga dan strategi kami adalah memperkuat sinergi dan koordinasi. Karena kalau kami sendirian, hasilnya tidak akan optimal,” pungkasnya. (San)