Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Teka-Teki, Sidang Praperadilan Batal Digelar

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Teka-Teki, Sidang Praperadilan Batal Digelar
Ist. Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang, Rohman Hidayat (kiri). (Foto. Sandi Nugraha).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu, yakni Mimin Mintarsih selaku istri kedua Yosep, dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi, dikabarkan kuasa hukumnya Rohman Hidayat, batal digelar pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin di Pengadilan Negri (PN) Bandung

Sementara, saat disinggung soal keterlibatan Mimin Mintarsih dan kedua anaknya yang disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) oleh Danu yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmat mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat sama sekali.

“Dari hasil rekontruksi pak Yosep (Suami Mimin) kemarin yang tidak diwakilkan oleh penyidik, kami akhirnya mengetahui semua. Bahwa pelaku sebenarnya dalam pembunuhan itu, sudah pasti adalah Danu,” katanya

Baca Juga:Ratusan Anggota PPS KBB Ikuti Giat Evaluasi Kinerja Badan AdhocWujudkan Aksi Nyata dan Kontribusi Permasalahan Sosial Ekonomi, IKAL Angkatan VI HIPMI Bagikan Bantuan 1300 Paket Sembako Gratis untuk Warga Rusunawa Cimahi

Bahkan ia juga mengatakan, bahwa Danu merupakan orang yang membunuh Amelia Mustika Ratu (23). “Jadi Danu itu adalah eksekutor Amel. Makanya saya menyakini bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Danu,” ujarnya

0 Komentar