JABAR EKSPRES – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Fraksi Partai Demokrat, Pither Tjuandys, angkat suara terkait rusaknya kembali jalan di wilayah Desa Cipada, Kecamatan Cisarua.
Sekadar diketahui, jalan penghubung dua kampung dengan panjang 150 meter dan lebar 3 meter ini diperbaiki melalui dana bantuan pokok pikir (pokir) DPRD bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, masyarakat Kampung Kiara Lawang ramai-ramai melepaskan aspal hotmix di jalan penghubung dua kampung. Kampung Kiara Lawang dan Kampung Baru Juamaah.
Masyarakat mengaku kesal jalan yang baru diperbaiki sepekan lalu, kembali mengalami kerusakan. Aspal tampak mengelupas serta beberapa titik muncul retak-retak.
BACA JUGA: Stok Logistik BPBD KBB Nol di Tengah Ancaman Bencana
Menanggapi hal itu, Pither Tjuandys membenarkan bahwa jalan tersebut didanai oleh pokir miliknya. Namun, untuk pelaksanaan perbaikan jalan dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR).
“Betul perbaikan jalan itu dana pikir saya sebesar Rp100 juta. Tapi itu pelaksana pihak ketiga, DPUTR yang tunjuk langsung pengusahanya,” kata Pither saat dihubungi, Selasa, 5 Desember 2023.
Ia mengklaim tak ikut andil dalam persoalan teknis perbaikan jalan itu. Pither juga menyayangkan kualitas pekerjaan pihak ketiga jauh mutu yang ditetapkan sehingga memicu kekecewaan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Begitu saya dapat laporan dari masyarakat terkait kerusakan jalan. Saya langsung sampaikan ke dinas dan pihak ketiga,” katanya.
“Saya juga sudah meminta agar ketebalan jalan ditambah dari 2 centineter menjadi 3 centimeter,” sambungnya.
Pither meminta semua pihak tak meributkan proyek perbaikan jalan tersebut karena statusnya belum Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan. Artinya proyek jalan belum dibayar dan belum dilakukan pengecekan kualitasnya. Sehingga apabila ada hal-hal yang tidak sesuai, masih bisa diperbaiki.
“Ini kan belum PHO, uang juga belum cair, mengapa harus ribut? Nantikan ada PPK periksa, kalau tidak sesuai harus ada perbaikan oleh pihak ketiga, itu sudah tanggung jawab dia,” tandasnya.
BACA JUGA: Sempat Distop, Kabupaten Bandung Diizinkan Lagi Kirim Sampah ke TPAS Sarimukti