Tim Hukum Ridwan Kamil Siapkan 4 Poin Eksepsi Lawan Lisa Mariana

Selebgram Lisa Mariana saat jalani sidang gugatannya di PN Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
Selebgram Lisa Mariana saat jalani sidang gugatannya di PN Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam menghadapi gugatan selebgram Lisa Mariana, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mualai menyiapkan beberapa poin penting untuk membantah semua tuduhan yang telah disampaikan.

Usai persidangan pembacaan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (19/6) kemarin, Kuasa Hukum Kang Emil, Muslim Jaya Butarbutar mengaku, pihaknya akan mengajukan 4 poin eksepsi untuk membantah semua tuduhan yang dilayangkan Lisa lewat gugatannya

“Kami sudah mencermati isi gugatan dari penggugat (Lisa Mariana) sehingga kami yang pertama akan melakukan eksepsi. Ada empat poin eksepsi yang akan dilakukan, pertama eksepsi absolute, eksepsi prematur, error in persona, dan eksepsi obsccur libel, karena ini gugatannya sangat membingungkan,” katanya.

Baca Juga:Optimis Kota Bogor Raih Predikat Kota Layak Anak UtamaRamai-ramai DPRD Jabar Kunker ke Bali, Hasilnya Perlu Ditagih!

Dalam isi gugatan yang telah dicermati, Muslim menjelaskan bahwa tuduhan Lisa kepada kliennya tersebut dinilai tidak memliki kejelasan dan terkesan membingungkan.

Sehingga di persidangan nanti, pihaknya akan memohon kepada majelis untuk mengajukan 4 poin eksepsi tersebut untuk membantah semua gugatan Lisa Mariana.

“Karena (gugatannya) sudah obsccur libel sehingga tidak dapat diterima. Lalu yang kedua, kami juga akan melakukan bantahan dalam pokok perkara nanti. dan yang paling penting yang akan kami bantah nanti adalah meraka kan mendasarkan pasal 1365 KUH perdata tentang PMH (perbuatan melawan hukum) dan didukung oleh putusan MK nomor 46 tahun 2010 karena menurut kami ini keliru,” paparnya.

Muslim menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam menanggapi gugatan Lisa Mariana tersebut.

“Karena dari dalil-dalil gugatan (yang disampaikan) setelah kami cermati tidak ada hubungan personal, Profesi, atau hukum antara penggugat dan tergugat. Sehingga ini keliru dengan mengaplikasikan putusan MK apalagi 1365 terhadap perkara ini, sehingga harus ditolak dan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perseteruan antara Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil ini terpaksa harus diselesaikan di meja hijau atau persidangan.

Pasalnya dalam perseteruan tersebut, Lisa telah menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk bisa mendapatkan hak identitas anaknya yang diakuinya hasil dari hubungan gelap antara dirinya bersama Ridwan Kamil.(San)

0 Komentar