JABAR EKSPRES, BOGOR- Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Pasar Ciampe, Kabupaten Bogor, Jumat (1/12) lalu.
Ketiganya pelaku memiliki peran yang berbeda, AF 18 berperan sebagai eksekutor atau yang menyebabkan sajam celurit ke leher korban.
SG (18) berperan sebagai joki atau orang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian untuk DD (17) memberikan fasilitas kendaraan roda dua dan celurit kepada AF.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku, menganiaya korban dengan cara menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke leher korban.
Ketika korban sedang pulang sekolah dan mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia.
Baca juga: Tiga Pelaku Pemancungan Pelajar di Pasar Ciampea Ditangkap, Punya Motif ‘Aksi Jagoan’
“Motif tersangka karena merasa dendam kepada sekolah korban. Karena mengetahui anak sekolah pelaku pernah di bacok yang dilakukan anak sekolah korban,” katanya kepada media, Senin (4/12).
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, kendaraan roda dan pakaian korban berlumuran darah.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada pukul 11.00 WIB, saat itu pelaku dan rombongan temanya sedang melakukan sweeping dengan tujuan balas dendam.
Atas perbuatan yang disangkakan kepada SMK lawannya yang telah membacok salah satu teman pelaku.
Pada saat azan Jumat mereka dengan jumlah 20 orang 7 kendaraan roda dua berkumpul untuk melakukan sweeping.
Di tengah perjalanan mereka bertemu dengan korban, yang diduga korban tersebut adalah salah satu siswa sekolah yang akan disweeping.
Kemudian, korban MBS (16) bersama tiga orang temannya panik, hingga kejar-kejaran pun terjadi dan pelaku berhasi mendapatkan korban hingga menebaskan sajam ke leher korban.
“Dari informasi yang didapatkan pelaku salah sasaran, korban bukan sekolah ditarget pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 80 Ayat 3 UUD Perlindung anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan ditentukan dengan Pasal 351 Ayat 1 yang mengakibatkan matinya orang, ancaman pidana 7 tahun. (SFR)
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tegaskan Hal Ini