UMK Jawa Barat 2024 Disahkan, 6 hal Ini Jadi Sorotan!

JABAR EKSPRES – Per 30 November 2023, upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jawab ‘Simpang Siur’ UMK Jawa Barat 2024

Akan tetapi, ada yang perlu diperhatikan dalam SK tersebut. Beberapa hal tersebut adalah:

  1. UMK 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
  2. UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  3.  Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan bayaran yang lebih besar dari batas upah.
  4. Pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah untuk menentukan nilai upah yang akan dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
  5. Pengusaha atau perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali para pelaku UMKM yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai.
  6. Pengusaha atau perusahaan yang telah memberikan pekerja dengan upah di atas UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan nilai upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, berharap agar semua pihak menaati peraturan yang telah ditetapkan.

“Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini,” harapnya, dilansir dari Pemprov Jabar. (*)

BACA JUGA: UMK di Jawa Barat 2024 Disahkan! Cuma 13 Daerah yang Taat Aturan PP 51

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan