SAH! UMK Garut Tahun 2024 Naik 3,26 Persen

JABAR EKSPRES – Per 30 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) resmi mengeluarkan keputusan mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2024. Salah satu daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah Kabupaten Garut.

Sebelumnya, UMK Garut berada di angka Rp2.117.318,31. Namun, setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, UMK Garut naik sebesar Rp69.118,69 atau 3,26 persen menjadi Rp2.186.437.

BACA JUGA: UMK di Jawa Barat 2024 Disahkan! Cuma 13 Daerah yang Taat Aturan PP 51

Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah di Jawa Barat yang tidak menaati aturan PP Nomor 51 tahun 2023 dalam menetapkan UMK. Alhasil, UMK Garut ditetapkan oleh Pemprov Jabar setelah melakukan perhitungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nantinya, aturan mengenai UMK ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki pengalaman kerja di bawah 1 tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan bayaran yang lebih besar dari batas upah.

Kebijakan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka akan berlaku kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

BACA JUGA: Pj Gubernur Jawab ‘Simpang Siur’ UMK Jawa Barat 2024

Selain itu, aturan yang berlaku per 1 Januari 2024 itu melarang pengusaha memberikan upah dibawah UMK, kecuali pelaku UMKM yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak.

Lalu, untuk pengusaha yang telah memberikan upah diatas UMK tahun 2024, maka tidak diperbolehkan menurunkan atau menguranginya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan