JABAR EKSPRES – Dinamika kenaikan UMK 2024 untuk Kabupaten Sukabumi masih belum jelas, meskipun Bupati Sukabumi telah mengajukan usulan kenaikan sebesar 7,47 persen. Hal tersebut belum tentu dikabulkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat.
Gelombang aksi di Kabupaten Sukabumi mengenai tuntutan kenaikan UMK telah beberapa kali digaungkan kelompok buruh di Kabupaten Sukabumi. Termasuk Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) kembali menggelar aksi.
SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi kembali melalui aksi dengan memblokir Jalan Sukabumi-Cianjur -Bandung pada Rabu, 29 November 2023 siang.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon mengatakan, aksi tersebut masih dalam rangka menuntut kenaikan UMK 2024 di angka 7,47 persen untuk Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: SP TSK SPSI Geruduk Kantor BPS Kabupaten Sukabumi
Selain itu, kata Popon, aksi tersebut sebagai jawaban tantangan yang dilontarkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kepada para buruh jika menolak kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp17 ribu.
“Aksi ini sendiri merupakan jawaban atas tantangan Pj Gubernur Jawa Barat yang menyuruh buruh aksi turun ke jalan apabila menolak kenaikan UMK sebesar 17 ribu rupiah, dan kita buktikan hari ini. Karena kita jelas menolak kenaikan sebesar itu karena sangat tidak mencerminkan keadilan buat buruh,” ungkapnya pada Jabar Ekspres.
Masih, kata Popon, Kegiatan aksi tersebut diikuti setidaknya oleh puluhan ribu buruh menggunakan sepeda motor dengan kecepatan relatif pelan.
“Dengan peserta aksi sebanyak 7.000 motor atau sekitar 10 ribu buruh,” tuturnya.
Dalam informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, aksi tersebut dilakukan dengan longmarch menggunakan motor berkecepatan 10KM/Jam menuju titik aksi yang telah ditentukan SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi. (Mg9)
BACA JUGA: Tok! UMK Sukabumi 2024 Naik Hingga Rp250 Ribu, Sesuai dengan Harapan Buruh?