Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Peserta Diimbau Jangan Lakukan Ini!

JABAR EKSPRES – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memasuki masa kampanye, setiap partai politik (Parpol) pun perlu memperhatikan tahapan sesuai aturan.

Adapun untuk masa kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Sedangkan pada 11 Februari 2023 merupakan masa tenang dalam tahapan, kemudian pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.

Mengenai hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang siap lakukan pemantauan dan tak akan segan memberi tindakan sesuai aturan, bagi peserta Pemilu yang melanggar.

“Kami bersama seluruh jajaran Panwaslu Desa atau PKD sudah siap dengan segala tenaga yang ada,” kata Ketua Panwaslu Cimanggung, Ajang Tayudin pada Selasa (28/11).

Dia menjelaskan, kesiapannya tersebut yakni upaya preventif alias kesiapsiagaan, melakukan langkah pencegahan agar pelanggaran yang terjadi saat kampanye bisa diminimalisir.

Ajang menyampaikan, dalam pengawasan kampanye, pihaknya merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

BACA JUGA: Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Pelanggaran dari Peserta dan Relawan Jadi Sorotan Tajam

“Kita juga merujuk pada Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.

Ajang menegaskan, terkait larangan atau aturan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye, peserta Pemilu termasuk tim sukses dan relawan, dilarang melibatkan sejumlah pejabat serta lembaga negara.

“Aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” tegasnya.

Ajang menerangkan, khusus WNI yang tidak memiliki hak pilih itu, yakni anak-anak dengan usia di bawah umur minimum Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tidak boleh juga melibatkan masyarakat yang diambil hak pilihnya, gara-gara yang bersangkutsn tersandung kasus hukum diatas 5 tahun,” terangnya.

Ajang memaparkan, Panwaslu Cimanggung berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas Pemilu 2024 nanti, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

BACA JUGA: Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Ini kata Diskominfo Kabupaten Bandung

Diakuinya, hasil kerja Panwaslu Kecamatan Cimanggung yang telah dilaksanakan sampai saat ini, yakni mencakup pengawasan Pemutahiran Data Pemilih, verifikasi calon DPD, sosialisasi Partai Politik, pencalonan legislatif, rapat koordinasi pengawasan kampanye dan pengawasan logistik Pemilu 2024 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan