Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar, Bakal Beri Efek Kejut Masyarakat

ILUSTRASI : Masyarakat sedang isi BBM di SPBU di Jabar./ Pandu Muslim
ILUSTRASI : Masyarakat sedang isi BBM di SPBU di Jabar./ Pandu Muslim
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mewacanakan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak pada 2024. Yakni larangan para penunggak pajak untuk mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Jabar.

Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi Arlan Siddha berpendapat, bahwa pemberlakuan aturan tersebut bakal memberi efek kejut kepada masyarakat. Menurut Arlan, aturan itu bakal menjadi lompatan dalam tata pengelolaan pembayaran pajak di Jabar.

Berikutnya, aturan itu bakal memberikan efek kejut kepada masyarakat. Khususnya bagi yang tidak taat membayar pajak. “Akan jadi shock therapy, yang lupa bayar pajak. Mereka akan ingat – ingat kendaraan mana yang belum dibayar pajaknya,” tuturnya.

Baca Juga:Masa Kampanye Segera Dimulai, Bakesbangpol Optimis Kota Bandung Berjalan TertibGelar Sarasehan, Pj Gubernur Jabar Ajak Teladani Sosok KH Abdul Chalim

Menurut Arlan, aturan itu memang bakal memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun yang perlu jadi perhatian adalah apakah aturan tersebut bakal bisa dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Alasannya, masih banyak alternatif lain bagi masyarakat untuk beli BBM ketika dilarang beli di SPBU. “Masih bisa beli di pertamini atau eceran. Itu juga perlu difikirkan,” jelas Arlan.

Menurut Arlan, aturan itu memang memiliki semangat positif dalam menekan penunggak pajak atau optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun di sisi lain alsan masyarakat yang belum membayar pajak bisa tetap jadi perhatian. Misalnya apakah memang karena lupa, tidak mampu, ataukah sengaja secara sadar tidak bayar pajak. “Ini akan memberikan efek kejut kepada masyarakat agar mengingat kembali apakah pajak kendaraannya sudah dibayar,” pungkasnya.(son)

0 Komentar