JABAR EKSPRES – Sebanyak 86 ribu lebih Alat Praga Sosial maupun Kampanye (APS dan APK), telah diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seluruh Wilayah Jawa Barat (Jabar) sejak awal November 2023 kemarin.
Adapun penertiban teresebut dilakukan, Kepala Satpol PP Jabar Ade Afiriandy mengatakan hal itu dalam rangka menjaga ketentraman ketertiban umum (trantibum) di masa tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Terutama yang melanggar aturan KPU, itu kami berkoordinasi dengan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten kota bahkan, sampai kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada partai atau Caleg dalam memasang APS dan APK yang melanggar Perda,” ucapnya.
Baca Juga:Peringati Hari Pangan Sedunia, Bey Machmudin Ungkap Beras Tidak Akan Jadi Makanan Pokok Warga JabarPemprov Jabar Kerahkan 3000 Satpol PP Untuk Kawal Pemilu 2024
“Jadi setiap kabupaten kota itu, nanti ada Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan media luar ruang yang dipasang di kawasan atau zona terlarang,” sambungnya.
