JABAR EKSPRES – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Sukabumi tahun 2024 resmi digetok oleh Bupati Sukabumi. Kenaikan UMK kabupaten tersebut sebesar 7,47 persen berdasarkan Surat No.500.14.15.1/98/51/Dinaskertrans/2023.
“Dengan ini kami sampaikan rekomendasi upah minimun Kabupaten Sukabumi tahun 2024, sebesar Rp3,602, 258,66 atau naik 7,47 Persen dari UMK tahun 2023 yaitu Rp3,351,883,12,” tulis dalam surat tersebut, dilansir pada Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA: UMK Ciamis 2024 Naik! Cuma Setara 5 Kg Beras
Menurut Usman Jaelani selaku Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Dinaskertrans) Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi telah memberikan rekomendasi UMK tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diangka Rp3.602.258,66. Berarti, UMK Sukabumi tahun 2024 naik sebesar Rp250.375.
Hasil itu sesuai dengan putusan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Kamis 23 November 2023.
“Usulan dari teman-teman buruh sebagaimana yang diusulkan itu juga direkomendasikan bupati ke Gubernur,” bebernya, dilansir dari Radar Sukabumi.
“Jadi kalau mau demo urusan UMK mau demo apalagi? karena memang sudah sesuai dengan usulan buruh,” imbuhnya. (*)
BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan