JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, saat ini tengah merumuskan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada 30 November 2023 mendatang.
Meski begitu, Bambang mengaku bahwa bahwa Pemkot Bandung sampai saat ini masih terus merumuskan kenaikan UMK 2024 sebelum nantinya diserahkan ke Pemprov Jabar.
Maka, berdasarkan perhitungan, UMK 2024 Kota Bandung akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.119.286 dari tahun sebelumnya Rp4.048.462, jika mengikuti estimasi kenaikan yang diterapkan dalam UMP 2024. (San)
