JABAR EKSPRES – Pemilu 2024 telah di depan mata. Tak lama lagi prosesnya memasuki tahapan kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 diharuskan melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
“Ini merupakan bentuk keterbukaan dan menjadi komitmen KPU dalam menerjemahkan prinsip terbuka. Dimana para peserta Pemilu 2024 akan mengunggah ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” kata Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, Jumat 24 November 2023.
“Kita menghimbau juga kepada partai politik agar segera mempersiapkan, karena sekarang menggunakan Sikadeka. Dalam waktu dekat, kita akan menggundang operator (Parpol) untuk bimbingan teknis,” imbuhnya.
BACA JUGA: Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas 2024, Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi
Danial menjelaskan, ada tiga bagian laporan dana kampanye. Tahapan awal, dana kampanye dan laporan akhir. Saat ini masih dalam tahapan awal, dimana itu juga sudah disampaikan oleh setiap peserta Pemilu sejak tahapan awal.
“Bagi mereka yang tidak melaporkan dana kampanye di Sikadeda, sanksi hanya patuh dan tidak patuh. Kami minta jangan sampai melebihi batas waktu,” tegas Danial.
Terkait persiapan masa kampanye Pemilu 2024, kata Danial, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan stakeholder terkait. Beberapa poin disampaikan kepada para peserta rapat. Salah satunya tentang prosedur tata cara kampanye dan juga titik lokasinya, termasuk soal APK yang akan dipasang oleh setiap peserta Pemilu 2024.
“Terkait APK kita masih menunggu Keputusan dari Wali Kota Banjar perihal titik mana saja yang diperbolehkan untuk diletakkan Alat Peraga Kampanye (APK),” bebernya.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Banjar Masih Misterius
Danial menambahkan, pelaksanaan kampanye dari para peserta Pemilu dapat terlaksana sebagaimana esensinya yaitu membangun dialog dengan masyarakat. Kemudian, penyampaian visi misi program karena kampanye merupakan arena untuk melakukan dinamika masyarakat yang mana itu betul-betul harus tertampung oleh para peserta Pemilu sehingga bisa dijadikan dasar kebijakan pada saat nanti mereka terpilih.
“Masa kampanye menyeru seluruh peserta Pemilu harus taat terhadap aturan dan regulasi yang ditetapkan terkait dengan kampanye,” ucapnya.