JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 3 ribu kendaraan truk tambang yang melintas di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Terkait itu (jumlah), sudah kami survei yang bergerak untuk angkutan tambang. Setiap harinya kurang lebih 3.000 dump truk,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Hengki saat dihubungi, Kamis, 23 November 2023.
Setelah adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) 120 No 56 tahun 2023, petugas Dishub menjalankan operasi terkait jam operasional truk tambang.
Baca Juga:Tolak UMK Naik Rp30 Ribu, Buruh Minta Segini!Masuk Musim Hujan, Camat Sukamakmur Minta Warga Waspada Rawan Bencana
Dalam perbup yang baru tersebut, di mana truk tambang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 malam sampai 05.00 pagi.
Dadang menambahkan, saat ini ada sebanyak 15 kantong parkir yang diadakan oleh masyarakat. Kemudian, akan ditambahkan kantong parkir oleh petugas di daerah Jayabaya.
“Untuk sekarang, hanya mungkin sehari melanggar sekitar 20-30 kendaraan. Kita optimis jika diadakan penindakan, maka akan cepat selesai,” tuturnya.
Namun, penindakan terhadap para supir truk tambang yang saat ini dilakukan hanya memutar balikkan kendaraan saja.
“Betul. Ada 20 spanduk. Kita akan pasang berikutnya di perusahaan tambang yang sekarang produksi tambang. Biar semua tau Perbup berubah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Senin, 20 November 2023. Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah menyelesaikan persoalan mobilisasi truk tambang yang kerap bikin warga kesal.
