Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri

Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik,” ujarnya.

Baca Juga:Susul Ketiga “Kakaknya”, 4 Member BTS Daftar Wamil BersamaKarpet Merah untuk Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Sebelumnya, Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keberadaan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi KPK. Lembaga antirasuah itu dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

0 Komentar