JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai dilakukannya gelar perkara.
Diketahui sebelumnya, klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dijalani oleh Ketua KPK Firli Bahuri selama tiga jam di Jakarta pada Senin, 20 November 2023 lalu.
Baca Juga:Perda Pemajuan Budaya di Kota Bandung, Ketua Damas Kritisi Hal Ini5 Prestasi Ganjar Pranowo, Nomor 3 dan 5 Pro UMKM
Saat itu, dirinya dimintai keterangan mengenai pertemuannya dengan SYL di lapangan olahraga.
“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 20 November 2023 lalu.
Namun, materi klarifikasi yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas KPK tidak disampaikan secara rinci. Dirinya beranggapan bahwa pihak yang berhak untuk menyampaikannya adalah Dewas KPK itu sendiri.