JABAR EKSPRES- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2024 sebesar 6,13 persen atau setara dengan Rp 125.000. Dengan demikian, UMP Jawa Timur untuk tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, meningkat dari Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023.
BACA JUGA: Bansos PKH 2023 Berikut Ini Tahapan dan Langkah Cek Status Penerima
Keputusan mengenai peningkatan tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2023. Surat keputusan ini merinci besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2024 didasarkan pada formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi pada hari Selasa, 21 November 2023.
Gubernur Khofifah melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Dengan memperhitungkan kondisi perekonomian di Jawa Timur dan keberlanjutan usaha perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, kenaikan UMP untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.040.244,30.