Hasil Simulasi UMK Cimahi Tahun 2024, Bakal Naik Hingga Rp150 Ribu?

JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi melakukan simulasi perhitungan upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk tahun 2024. Penetapan itu dilakukan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana, ada 3 variabel yang digunakan untuk menghitung UMK, yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi, dan indeks tertentu dengan penggambaran alfa atau a.

“LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30,” jelas Febie Perdana, dilansir dari Pemkot Cimahi.

BACA JUGA: Warga Cimahi Ternyata Banyak Bergaji Dibawah UMK, Apa Faktornya?!

Berikut hasil perhitungan Disnaker Kota Cimahi menggunakan 3 variabel untuk penetapan UMK:

  • Simulasi Pertama: 2,35 persen + 0,10 (alfa) x 5,92 persen x Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya, UMK bakal naik sebesar 2,94 persen atau Rp103.384,62.
  • Simulasi Kedua: 2,35 persen + 0,20 (alfa) x 5,92 persen x Rp3.514.093,25 = Rp3.638.281,31. Artinya, UMK bakal naik sebesar 3,53 persen atau Rp124.188,06.
  • Simulasi Ketiga: 2,35 persen + 0,30 (alfa) x 5,92 persen x Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Artinya, UMK bakal naik sebesar 4,13 persen atau Rp144.991,49.

“Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa,” terangnya.

BACA JUGA: SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta

Namun, hasil simulasi UMK yang dilakukan oleh Disnaker Kota Cimahi bukanlah hasil akhir. Pihaknya harus melaksanakan sidang pleno terlebih dahulu bersama Dewan Pengupahan.

Hasil sidang tersebut nantinya akan dilaporkan pada Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi. Dari Wali Kota Cimahi, hasil sidang pleno akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Febie Perdana mengatakan, batas rekomendasi dari para kepala daerah di Jawa Barat adalah 27 November 2023.

“Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana diplenokan lagi,” tuturnya. (*)

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan