SAH! UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Kini Tembus Rp2,05 Juta

UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495.
UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495. (Foto: Kredivo)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.824. Maka, total UMP Jabar untuk tahun 2024 naik dari Rp1.986.671 menjadi Rp2.057.495.

Kenaikan UMP Jabar ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Hal ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2023.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” jelas Diktum Kesatu SK Gubernur, dikutip pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga:Penataan Parkir dan Peningkatan Pelayanan di Kawasan Wisata Pangandaran Harus SejalanMinim Peminat, Komisi II Minta Perumda PPJ Iklankan Pasar Jambu Dua

“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lanjut Diktum Kedua.

Tahap selanjutnya, pemerintah kota/kabupaten diperintahkan untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di daerah masing-masing. (*)

0 Komentar