JABAR EKSPRES – Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.824. Maka, total UMP Jabar untuk tahun 2024 naik dari Rp1.986.671 menjadi Rp2.057.495.
Kenaikan UMP Jabar ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Hal ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2023.
BACA JUGA: Warga Cimahi Ternyata Banyak Bergaji Dibawah UMK, Apa Faktornya?!
“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.057.495,” jelas Diktum Kesatu SK Gubernur, dikutip pada Selasa, 21 November 2023.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” lanjut Diktum Kedua.
Tahap selanjutnya, pemerintah kota/kabupaten diperintahkan untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di daerah masing-masing. (*)
BACA JUGA: Berapa Sih Gaji Pegawai Mie Gacoan? Apakah Sepedas Mienya?