Gelapkan Tiket Konser Coldplay Rp5,1 Miliar, Polisi Tahan Ghisca Debora Aritonang

JABAR EKSPRES – Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan GDA atau Ghisca Debora Aritonang (19) yang merupakan penipu tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat 17 November 2023 lalu.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan telah menerima enam laporan polisi yang terkait dengan kasus penipuan serta penggelapan tiket konser Coldplay.

 

Baca juga: Polres Bogor Amankan Tersangka KDRT di Parungpanjang

 

“Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket,” ujarnya di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dikutip JabarEkspres.com dari ANTARA pada Senin 21 November 2023.
Diketahui sebelumnya, GDA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh pelapor pada 13 November 2023 lalu.
Pihak pelapor dan GDA diberikan waktu oleh pihak kepolisian untuk melakukan mediasi. “Sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi,” sambungnya.
Sementara itu, GDA telah mengakui kesalahan yang telah dilakukannya dan berjanji untuk taat pada proses hukum yang berlaku.
“Saya, Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.
Atas kesalahannya, GDA dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan