BACA JUGA: Daftar UMP 2024 yang Telah Ditetapkan 14 Provinsi
Masih kata dirinya, Ia mengatakan bahwa upah yang relatif tinggi akan memberatkan pengusaha, sehingga dirinya berharap upah bisa sesuai dengan Permen nomor 51 tahun 2023 agar pengupahan tahun 2024
“Artinya bagi perusahaan padat karya di situ tentunya ini menjadi satu hal yang dinanti-nanti. Apakah upah ini naik tinggi atau memang standar menurut ketentuan, karena kalau memang upah ini naik terlalu tinggi ini juga akan memberatkan bagi pengusaha. Seperti kalau 15 persen kenaikannya akan memberatkan. Jadi harapannya kita sesuai dengan Permen nomor 51 tahun 2023 agar pengupahan tahun 2024 sesuai dengan itu,” pungkasnya. (Mg9).