Parung Panjang Demo! Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Tambang

BOGOR, JABAR EKSPRES – Ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Senin 20 November 2023. Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah menyelesaikan persoalan mobilisasi truk tambang yang kerap bikin warga kesal.

Kordinator aksi, Junaidi Adi Putra menyampaikan, aksi Parung Panjang bersatu ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.

“Ini bentuk kekecewaan dari masyarakat Parung Panjang, Rumpin, Gunung Sindur dan sekitarnya, terkait jam operasional truk tambang,” kata Junaidi kepada media.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera merespon aduan warga.

“Respon masyarakat harusnya cepat ditanggapi oleh Pemkab Bogor dan Dishub. Persoalan ini sudah sering diadukan, tapi responnya lambat, bahkan tidak direspon sama sekali,” tegasnya.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Tinjau Jalan Tambang Parung Panjang, Minta Warga Viralkan Para Pelanggar

Junaidi menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang masih banyak kekurangan. Sebab, truk tambang semakin hari semakin padat dan tidak beraturan. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur, kemacetan hingga kecelakaan.

“Ini menjadi masalah kronis di utamanya Parung Panjang. Belakangan ini sering terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengakibatkan korban jiwa,”ucapnya.

Seharusnya, kata Junaidi, dalam Perbup Nomor 120 Tahun 2021 itu harus ada sanksi yang tegas agar perusahaan dan supir truk tambang tidak semena-mena.

“Di dalamnya tidak ada sanksi karena Perbup ini dilahirkan berdasarkan keputusan politik. Sehingga banyak pertimbangan yang belum berpihak pada masyarakat Kita minta perbup ini direvisi, atau dirubah,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga meminta Perbup tersebut bisa dirubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga jika ada yang melanggar langsung kena sanksi.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Minta Komitmen Pemkab Bogor Terkait Jalan Tambang Parung Panjang

“Baiknya ditingkatkan menjadi Perda sehingga ketika orang yang melanggar Perda ini tentu akan ada sanksi bagi mereka. Jadi, utamanya disanksinya yang belum ada aturan, yang bisa melindungi dari kecelakaan dan kemacetan,” pungkasnya.

Writer: Sandika FadilahEditor: Muhammad Al Hafizh Putra Reza

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan