Jabar Ekspres – Satuan reserse narkoba Polres Bogor mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras.
Dari belasan tersangka itu polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras berjenis tramadol 13.545 butir, Hexymer 8.772 butir, Trihexyphenidyl dan Alprazolam Sebanyak 1.005 Butir.
Adapun barang bukti yang disita berupa, tramadol sebanyak 13.545, hexymer sebanyak 8.772 butir kemudian trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir, dan alprazolam.
BACA JUGA: Polres Bogor Amankan Tersangka KDRT di Parungpanjang
Wakapolres Bogor Kompol Fitria menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dalam melakukan peredaran dengan menggunakan sistem COD. Di mana pelaku bertemu dengan pembeli di tempat yang sepi.
“Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa,” ujarnya kepada media, Senin (20/11).
Fitria menambahkan, jaringan pengedaran pelaku yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor di antaranya, Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parungpanjang.
“Faktor ekonomi Jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran Ini,” tambahnya.
Dari sebanyak 14 orang tersangka terdiri dari 13 laki-laki dan 1 orang perempuan dengan inisial (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST), dan (DM) yang merupakan perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.
BACA JUGA: 23 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Bogor, Satu Diantaranya Perempuan
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kurungan penjara 5 tahun denda uang 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (SFR).