14 Tersangka Dibekuk, Jaringan Peredaran Obat Keras di Bogor Dibongkar

14 Tersangka Dibekuk, Jaringan Peredaran Obat Keras di Bogor Dibongkar
Para pelaku saat diamankan di Mako Polres Bogor. (Foto : Sandika Fadilah/Jabarekspres)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Satuan reserse narkoba Polres Bogor mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sedian farmasi jenis obat keras.

Dari belasan tersangka itu polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras berjenis tramadol 13.545 butir, Hexymer 8.772 butir, Trihexyphenidyl dan Alprazolam Sebanyak 1.005 Butir.

“Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa,” ujarnya kepada media, Senin (20/11).

Baca Juga:Pemanfaatan Air Bersih Perumda Tirtawening dan Tirta Raharja, Pemda KBB Akan Kaji Ulang Kerja SamaImunisasi Hepatitis B Bagi Nakes di Jabar Mulai Disuntikan

Fitria menambahkan, jaringan pengedaran pelaku yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor di antaranya, Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parungpanjang.

“Faktor ekonomi Jadi salah satu yang mempengaruhi para pelaku untuk melakukan pengedaran Ini,” tambahnya.

“Kurungan penjara 5 tahun denda uang 500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (SFR).

0 Komentar