Selain itu, dirinya meminta agar Perbup tersebut berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dilakukan agar para pelanggar dapat langsung merasakan sanksi.
“Baiknya ditingkatkan menjadi Perda sehingga ketika orang yang melanggar Perda ini tentu akan ada sanksi bagi mereka. Jadi, utamanya disanksinya yang belum ada aturan, yang bisa melindungi dari kecelakaan dan kemacetan,” pungkasnya. (*)
