Siap-siap! Pemda Bandung Barat Akan Naikan Tarif PBB

JABAR EKSPRES – Pejabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif, mengatakan penerimaan daerah bisa bertambah jika nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dinaikan.

Ia menilai, NJOP di beberapa daerah tertentu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu. Oleh karena itu, Pemda Bandung Barat berencana akan menaikan NJOP PBB di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi.

“Penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru,” kata Arsan Latif di Ngamprah, Minggu, 19 November 2023.

BACA JUGA: 464 Peserta Ikuti Seleksi PPPK, Sekda KBB Tegaskan Tak Ada Celah Kecurangan

Menurutnya, rencana kenaikan NJOP sudah dibahas dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis, 16 November 2023 lalu.

Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Selain PBB, Arsan juga menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya.

Ia menyebutkan, paket kebijakan baru mengenai NJOP PBB dan BPHTB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya, serta sebagai sumber PAD.

BACA JUGA: Upaya Pelaku Wisata Lembang Bangkitkan Lagi Geliat Industri Pariwisata

“PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.  Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” katanya.

“Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” papar Arsan.

“Sedangkan untuk BPHTB, pemda akan segera menetapkan sistem dan prosedur (sisdur) terkait pemungutan BPHTB. Dengan catatan ada satu dokumen tambahan pakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” terangnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan