JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053 dan Raperda Kota Bogor tentang Transportasi.
Dua perda tersebut disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto belum lama ini.
Dalam kesempatan itu Ketua tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas kedua Raperda tersebut membacakan laporan hasil pembahasan Raperda.
Juru bicara tim Pansus Raperda tentang RPPLH Tahun 2023-2053, Murtadlo menyampaikan, Raperda RPPLH nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan kedepannya.
Sebab, sambung dia, jangka waktu berlaku RPPLH yang terbilang panjang yakni, 30 tahun menjadi pacuan bagi pemkot dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 18 November 2023.
Murtadlo menjelaskan, didalam Raperda RPPLH tersebut terdapat 9 Bab yang memuat 18 Pasal.
Dalam hal ini, sambung dia, merincikan terkait pelaksanaan dengan tujuan melindungi sumber daya air, menjaga kualitas udara, mengelola dan memanfaatkan lahan secara berkelanjutan guna terwujudnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan dijaga di Kota Bogor,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Said Mohamad Mohan menyampaikan, bahwa transportasi mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung program pembangunan daerah.
Menurutnya, dengan terbentuknya Perda tentang Transportasi diharapkan dapat mendorong kemajuan aktivitas serta meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
Mohan sapaanya menjelaskan, ada beberapa hal yang sempat menjadi sorotan dalam pembahasan Raperda Transportasi di antaranya adalah terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif.
Dirinya menimbang, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong layanan transportasi BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.
“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” ujarnya.