Cekcok Soal Utang, IRT di Sukabumi Aniaya Penagih Utang Hingga Tewas

BACA JUGA: Tertatih-tatih, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Akan Dikenakan Hukum Ini

Jasad Korban ditemukan pada hari sabtu (18/11) sekira pukul 10.00 WIB. Atas perbuatan yang dilakukan oleh PS, kini ia di hadapan dengan KHUP pembunuhan, dan pasal tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

“Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun, dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan