Cekcok Soal Utang, IRT di Sukabumi Aniaya Penagih Utang Hingga Tewas

Cekcok Soal Utang, IRT di Sukabumi Aniaya Penagih Hutang Hingga Tewas
Seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28) warga Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, ditetapkan sebagai pelaku atas tewasnya wanita berinisial RS (37). (Riki/ Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun, dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (mg9)

0 Komentar