Jabar Ekspres – Wanita berinisial PS (28) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial RS (37).
Proses Penetapan PS sebagai terduga pelaku bermula dari hilangnya RS. RS dilaporkan hilang oleh saudaranya pada Rabu (15/11/2023). Dari laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Masih kata Ari, saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan adanya bercak darah di bantal, maupun ditembok rumah tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Harapan Indonesia Pupus, Meksiko Pesta Gol Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17Tertatih-tatih, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cireunghas Akan Dikenakan Hukum Ini
“Setelah dimintai keterangan terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh dari korban (RS) yang dimotifkan dengan korban soal utang piutang,” jelas Ari
Ari menerangkan, korban yang bekerja di salah satu koperasi, pada hari senin (13/11) bekerja seperti biasa, kemudian pada saat di rumah terduga pelaku, korban sempat cekcok saat menagih utang.
“Korban sempat menendang dan mau menampar, tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian didorong jatuh, pada saat jatuh itulah di cekik menggunakan sabuk, pada kondisi sudah lemas, terduga pelaku mengambil besi dan kembali lagi digunakan untuk memukul korban di bagian belakang, setelah memukul korban dibiarkan dikamar,” papar Ari.
“Pada hari Selasa sekira pukul 20.00 wib terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang telah dibungkus menggunakan kasur maupun seprei,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah besi berukuran 30cm, sabuk kulit (ikat pinggang) warga hitam, dan satu buah kasur bergambar hello kitty.
