Perbup Pemekaran Desa Cimanggung Sumedang Sudah Terbit, 2 Lainnya Masih Mengantri

JABAR EKSPRES – Satu dari 3 desa di Kabupaten Sumedang telah mendapatkan lampu hijau untuk dimekarkan pada tahun ini. Sementara, 2 desa lainnya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang masih diproses.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, desa yang telah mendapatkan Perbup adalah Desa Cimanggung. Desa tersebut akan dimekarkan menjadi Desa Cimanggung sebagai induk dan Desa Galuhpakuan.

Sementara, untuk Desa Cinanjung dan Desa Sarimekar saat ini masih dalam proses. Nantinya Desa Cinanjung dimekarkan menjadi Desa Cinanjung dan Desa Pananjung. Lalu, Desa Sarimekar akan dimekarkan menjadi Desa Sarimekar dan Desa Pasir Padang.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian 13 Celana Dalam Wanita di Puncak Bogor Tertangkap, Modal ‘Iseng’ Ceunah

“Untuk Desa Cimanggung ini telah kami ajukan ke Provinsi dan saat ini masih berproses di Biro Pemerintahan dan Otda menunggu register Desa Persiapan,” jelas Dadang Rustandi (16/11), dilansir dari Pemkab Sumedang.

Andai kode registrasi desa persiapan telah keluar, maka nantinya akan dibentuk “desa persiapan” dan untuk pemerintahan sendiri akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Akan tetapi, desa persiapan ini belum bisa berdiri sendiri dan masih harus menginduk ke desa induk.

Desa persiapan sendiri bakal memakan waktu paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun. Nantinya, desa tersebut baru bisa mengajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa.

“Desa pemekaran ini telah mendapatkan kode desa, maka nantinya bisa menggelar pilkades untuk memilih kades definitif,” jelasnya. (*)

BACA JUGA: Waduh! 54 Persen ASN di Kota Banjar Masih Pakai Gas Melon

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan